Pelniyang berlayar dari Tarakan Kalimantan Timur menuju, Kabupaten Sikka, NTT malam ini (7/4) pukul 21.37 WIT telah sandar di Pelabuhan Lorens Say Maumere, NTT. Sebelumnya, kapal KM Lambelu dilarang sandar karena diduga 3 anak buah kapal (ABK) tersebut terjangkit Covid-19 oleh Pemerintah Kabupaten Sikka.
batamposid- Kapal penumpang milik PT. Pelni akan kembali singgah dan sandar di Pelabuhan Sribayintan, Kijang, Bintan. Menyusul Pemerintah Kabupaten Bintan mencabut surat edaran Bupati Bintan perihal penundaan sementara kapal penumpang PT. Pelni melakukan pelayaran ke wilayah Bintan yang dilakukan sejak April 2020 lalu. BACA JUGA: Sebelum Singgah di Bintan, Plt Bupati Bintan Ingin Pastikan
Sepertiyang tampak pada pagi hari ini (11/6), Dermaga Umum Pelabuhan Tanjung Wangi sepanjang 518 meter dengan kedalaman mencapai -14m LWS tampak penuh disandari oleh 5 kapal yang memiliki panjang (LOA) rata rata diatas 100 meter. Diantaranya KM. Nameera dengan panjang (LOA) 190 meter dan GT 27.985 DWT bermuatan pupuk curah 44.000 tons serta KM MT.
Terminaladalah fasilitas pelabuhan yang terdiri atas kolam sandar dan tempat kapal bersandar atau tambat, tempat penumpukan, tempat menunggu dan naik turun penumpang, dan/atau tempat bongkar muât barang. 18. Kolam Pelabuhan adalah perairan di depan dermaga yang digunakan untuk kepentingan operasional sandar dan olah gerak kapal.
KAPALSANDAR - Kapal Motor (KM) Sinabung milik Pelni sedang sandar di pelabuhan Manokwari, Papua Barat, beberapa waktu lalu. Cek jadwal Kapal Pelni KM Sinabung untuk rute Manokwari ke Biak, pada Agustus 2022. Disewakan Apartemen Fully Furnished 2 Bedroom di Taman Anggrek Residences, Low Floor - Jakarta Barat 12 jam lalu - DKI Jakarta.
Vay Tiền Nhanh Ggads. SUARA SEMARANG - Kapal Pesiar MV Star Breeze dengan membawa penumpang wisatawan manca negara sandar di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang pada Rabu 22 Februari 2023. MV Star Breeze merupakan kapal pesiar yang ketiga sandar di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang di tahun 2023 ini. Kapal pesiar berbendera Bahamas ini membawa sebanyak 121 penumpang dan 191 crew. Memiliki spesifikas GT Gross Tonnage 12969 Ton dan LOA Length Over All 159 meter. Kedatangan kapal pesiar MV Star Breeze sandar di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang dalam rangka membawa wisatawan menuju destinasi Candi Borobudur. Baca JugaPelindo Bangun Tanggul Hingga Rumah Pompa Cegah Rob di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang Selain itu, wisatawan asing MV Star Breeze juga mengunjungi Candi Prambanan, dan diakhiri dengan city tour di Kota Semarang. Kedatangan kapal pesiar ini disambut hangat oleh Manajemen PT Pelabuhan Indonesia Persero Pelindo Pelabuhan Tanjung Emas Semarang dengan hiburan musik dan tari-tarian dari Grup Angklung Pring Pethuk 09. Saat para penumpang turun di Pelabuhan Tanjung Emas, manajemen Pelindo telah menyediakan berbagai hiburan kepada wisatawan seperti kesenian tradisional berupa tari-tarian, live music, souvenir yang dapat dinikmati di Terminal Penumpang Pelabuhan Tanjung Emas Semarang. “Fasilitas tersebut merupakan bentuk pelayanan kami yang didukung oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Semarang dalam rangka menyambut para turis yang berkunjung ke Pelabuhan Tanjung Emas Semarang,” kata Hardianto General Manager Tanjung Emas. Terlihat antusiasme para wisatawan dalam mengabadikan momen yang langka tersebut dan beberapa turis ikut berswafoto dengan penari. Baca Juga5 Tempat Wisata yang Cocok Dikunjungi Saat Liburan Tahun Baru di Jogjakarta Saat kapten kapal turun langsung disambut dengan pemberian kalung bunga dan juga plakat oleh perwakilan dari pihak Pelabuhan Tanjung Emas. Kapten kapal, Christopher Neil Dodds juga mengungkapkan kesannya pada kali pertama kunjungannya di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang. “The pilotage was perfect, very nice to be here sandarnya sempurna, sangat menyenangkan berada di sini,” ungkapnya. Kunjungan wisatawan ini akan dipandu oleh jasa tour and travel dari Bondjava tour. Pihak jasa tour dan travel menyediakan beberapa bus travel untuk mengangkut para wisatawan. Para turis melanjutkan perjalanan wisata ke obyek wisata yang ada di Jawa Tengah yaitu, Candi Borobudur, Candi Prambanan dan city tour di Semarang. Kapal MV Star Breeze sandar di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang hanya satu hari. Sandar pukul WIB dan kembali berlayar pada pukul WIB.
- Aksi penjambretan terjadi di Kawasan Pelabuhan Padang Bai, Kecamatan Manggis, Karangasem, Kamis 8/6/2023 malam hari. Korban yakni Ismail, penumpang asal Lombok Timur, NTB. Saat itu yang bersangkutan hendak menyeberang ke Lombok. Barang yang dijambret adalah handphone. Info di lapangan, handphone ismail dijambret oleh RDT 29. Handphone korban dijambret setelah membeli tiket penyeberangan. Setelah membeli tiket, korban bergeser menuju parkiran. Saat itu yang bersangkutan sedang menunggu penyeberangan di area parkir Pelabuhan Padang Bai menuju Pelabuhan Lembar, NTB. Baca juga Tingkatkan Imun Tubuh, Polres Gianyar Ajak Para Tahanan Berjemur! Baca juga Panas Kasus Reklamasi Pantai Melasti, Disel Astawa Ajukan Praperadilan, Polda Bali Hak Tersangka! Baca juga Viral Bule Denmark yang Lakukan Aksi Tak Senonoh di Atas Sepeda Motor Akhirnya Dideportasi! Pelabuhan Padang Bai - Aksi penjambretan terjadi di Kawasan Pelabuhan Padang Bai, Kecamatan Manggis, Karangasem, Kamis 8/6/2023 malam hari. Korban yakni Ismail, penumpang asal Lombok Timur, NTB. Saat itu yang bersangkutan hendak menyeberang ke Lombok. Barang yang dijambret adalah handphone. Info di lapangan, handphone ismail dijambret oleh RDT 29. Handphone korban dijambret setelah membeli tiket penyeberangan. Setelah membeli tiket, korban bergeser menuju parkiran. Saat itu yang bersangkutan sedang menunggu penyeberangan di area parkir Pelabuhan Padang Bai menuju Pelabuhan Lembar, NTB. Tribun Bali/Saiful Rohim Korban memainkan handphone saat menunggu giliran menyeberang di sepeda motor. Saat itu, tiba - tiba datang pelaku dari samping kanan dan merebut handphone yang dipegang korban. Setelah itu pelaku langsung lari menuju ke luar area pelabuhan, dan dikejar korban. Pelaku akhirnya diamankan petugas kepolisian disaat keluar. Kasat Reskrim Polres Karangasem, AKP Reza Pranata, membenarkan. Pelaku diamankan di sekitar Pelabuhan Padang Bai. Pelaku berasal dari Lombok Utara. Bersangkutan masih diamankan di Mapolres Karangasem untuk dimintai keterangan. "Korban berteriak saat dijambret,"kata AKP Reza Pranata, Jumat 9/6/2023. Saat ini petugas kepolisian masih mendalaminya. Hasil pemeriksaan sementara, diduga pelaku mengalami gangguan jiwa. "Petugas masih mendalami. Diduga ada indikasi yang bersangkutan alami gangguan jiwa. Pelaku masih di Mapolres Karangasem untuk dimintai keterangan," tambah Reza Pranata. *
JAKARTA, - Kementerian Perhubungan Kemenhub melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menerapkan penyediaan fasilitas listrik darat atau onshore power supply OPS bagi kapal-kapal yang berlabuh di pelabuhan. Setidaknya saat ini ada 21 pelabuhan di Indonesia yang menyediakan fasilitas OPS. Penerapan OPS pun diperkuat dengan penandatanganan kerja sama antara Subholding PT Pelindo Jasa Maritim dengan DPP INSA terkait penerapan OPS pada pelabuhan di Indonesia dalam acara State-owned Enterprises SOE di Nusa Dua Bali, Selasa 18/10/2022. Dirjen Perhubungan Laut Arif Toha mengatakan, penerapan onshore power supply merupakan bagian dari pengelolaan pelabuhan yang ramah lingkungan. Nantinya OPS yang akan dihasilkan dari kerja sama itu membuat sumber energi kapal beralih ke listrik. Baca juga Pelabuhan Kuala Tanjung Bakal Jadi Transhipment Port, Apa Itu? "Di mana nantinya OPS tersebut berfungsi untuk menggantikan sumber energi kapal yang sebelumnya menggunakan mesin kapal berbahan minyak menjadi sumber energi listrik," ungkapnya dalam keterangan tertulis, Selasa 18/10/2022. Menurut Arif, implementasi onshore power supply menjadi salah satu langkah yang diambil oleh Indonesia dalam hal dekarbonisasi perkapalan. OPS juga telah menjadi aksi mitigasi perubahan iklim dari transportasi laut untuk mengurangi gas rumah kaca GRK di sektor pelayaran. Ia menyatakan, Kemenhub sebagai regulator akan terus menjadikan program OPS sebagai salah satu kebijakan utama di sektor kelautan. "Kami percaya bahwa OPS lebih efisien dalam biaya dan operasional kapal dan akan sangat bermanfaat bagi perlindungan lingkungan,” kata Arif. Penerapan OPS mengacu pada konsep sustainable port development atau greenport yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 50 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pelabuhan Laut. Pada beleid itu diatur secara spesifik, bahwa untuk menjamin dan memelihara kelestarian lingkungan di pelabuhan, otoritas pelabuhan, kesyahbandaran dan otoritas pelabuhan KSOP, atau unit penyelenggara pelabuhan UPP harus menyediakan fasilitasi pencegahan pencemaran dan menjamin pelabuhan yang berwawasan lingkungan. Arif menilai, penerapan OPS sejalan pula dengan strategi awal Organisasi Maritim Internasional International Maritime Organization/IMO Initial GHG Strategy tentang pengurangan emisi gas rumah kaca dari sektor pelayaran. Baca juga Hampir Rampung, Pembangunan Pelabuhan Laut Sanur Bali Capai 94 Persen Strategi itu mencakup penurunan total emisi gas rumah kaca tahunan dari pelayaran internasional setidaknya 50 persen pada 2050 dibandingkan 2008, serta mengurangi intensitas karbon dari pelayaran internasional untuk mengurangi emisi CO2 sekitar 40 persen pada 2030 dan mengejar upaya menuju 70 persen pada 2050. Selain itu, fasilitas OPS diyakini menimbulkan penghematan dan efisiensi bagi konsumsi energi dan biaya BBM yang dikeluarkan kapal ketika sandar di pelabuhan. Selain memberikan penghematan biaya, fasilitas OPS juga berperan besar dalam mengurangi emisi gas buang kapal sebesar 75 persen-93 persen. “Hal ini juga sesuai dengan komitmen pemerintah Indonesia untuk menurunkan emisi gas rumah kaca sebesar 29 persen pada tahun 2030 kepada PBB lewat dokumen Nationally Determined Contribution NDC,” jelas Arif. Adapun penerapan OPS di pelabuhan bagi kapal yang berlayar di perairan Indonesia dapat disediakan oleh badan usaha pelabuhan BUP pada terminal yang dikonsesikan dengan pemerintah. Penyediaan OPS itu harus dilakukan dengan cara yang aman dan memadai. Penggunaan OPS diperuntukkan keperluan operasional kapal selama bersandar dan melakukan kegiatan kepelabuhanana sehingga tidak menggunakan sumber tenaga dari mesin bakar combustion engine yang ada di kapal. Pengoperasian OPS di pelabuhan bagi kapal yang berlayar di perairan Indonesia oleh BUP dapat berupa sertifikat layak operasi yang dikeluarkan oleh Badan Klasifikasi yang ditunjuk. BUP harus mendokumentasikan data penggunaan OPS di pelabuhan dan melaporkannya kepada Dirjen Perhubungan Laut melalui penyelenggara pelabuhan secara berkala setiap tahun. Sementara itu, bagi perusahaan pelayaran harus segera merencanakan kegiatan operasional kapal-kapalnya untuk menggunakan OPS di pelabuhan yang telah memiliki fasilitas listrik darat. Hal itu mencakup penyediaan standard connection listrik dan peralatan lain yang diperlukan untuk mengalirkan daya listrik dari fasilitas darat ke kapal secara aman dan memadai, yang dapat mengacu pada persyaratan yang ditentukan oleh Badan Klasifikasi yang ditunjuk. Sejalan dengan itu, Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub telah mengeluarkan aturan terkait penyediaan dan penggunaan fasilitas listrik darat atau OPS di pelabuhan yang tertuang dalam Surat Edaran SE No. SE-DJPL 22 Tahun 2022 tentang Penggunaan Fasilitas Listrik Darat OPS di Pelabuhan Bagi Kapal Yang Berlayar Di Perairan Indonesia. Terdapat 21 pelabuhan yang menyediakan fasilitas OPS bagi kapal yang berlayar di perairan Indonesia, yaitu 1. Terminal 3 Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta 2. NPCT1 Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta 3. Terminal Berlian BJTI Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya 4. Terminal Jamrud Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya 5. Terminal Nilam Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya 6. Terminal Teluk Lamong, Surabaya 7. TUKS Dwitama, Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang 8. TPKS Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang 9. Dermaga MTP Pelabuhan Tanjung Intan, Cilacap 10. TUKS Pusri Pelabuhan Tanjung Intan, Cilacap 11. TPKB Pelabuhan Trisakti, Banjarmasin 12. Terminal Trisakti, Banjarmasin 13. Terminal Bumiharjo, Pelabuhan Kumai 14. Terminal Bagendang, Pelabuhan Sampit 15. Dermaga Celuk Benoa Pelabuhan Benoa, Bali 16. Terminal Lembar, NTB 17. Terminal Maumere, NTT 18. Terminal Tenau, NTT 19. Cabang Makassar, Makassar 20. Terminal Petikemas Pelabuhan Makassar, Makassar 21. Makassar New Port, Makassar. Baca juga Indonesia Tertarik Kerja Sama Kembangkan Kapal Listrik dengan Denmark Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
JAKARTA – Kementerian Perhubungan akan mengoptimalkan Pendapatan Negara Bukan Pajak PNBP di sektor kelautan akibat minimnya kinerja sektor transportasi udara dan kereta api, salah satunya melalui komponen biaya sandar di Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan setidaknya masih terdapat biaya sandar pelabuhan yang mungkin bisa ditambahkan dan biaya-biaya lainnya pelabuhan swasta untuk menutupi dari merosotnya PNBP di sektor transportasi udara dan kereta api.“Memang saat ini kami tidak bisa mendapatkan PNBP yang maksimal tetapi kami sedang mengupayakan PNBP itu akan banyak dari laut. Karena laut ini seperti biaya sandar di semua pelabuhan kita masih relatif bisa ditambahkan,” katanya Selasa 17/11/2020.Selain itu dia menyebutkan salah satunya biaya-biaya pelabuhan swasta, di Sulawesi Kalimantan dan Sumatera yang memiliki banyak logistiknya. “Mungkin bisa kita dapatkan sehingga tahun ini mungkin belum bisa maksimal, tahun depan akan ada kenaikan yang maksimal dari dua kegiatan itu,” PNBP Kementerian Perhubungan hingga 16 November 2020 sebesar Rp5,3 triliun. Angka ini setara dengan 87,19 persen dari target yang ditetapkan di tahun 2020 sebesar Rp6,08 JugaPelaku Usaha Logistik Tolak Rencana Kenaikan Biaya Sandar KapalPNBP Sektor Udara dan KA Anjlok, Kemenhub Bidik Angkutan LautDari jumlah tersebut, sektor perkeretaapian menjadi yang paling minimal memberikan sektor. Realisasi PNBP Ditjen Perkeretaapian baru mencapai Rp 205 miliar atau 28persen dari target Rp74,3 akhir Desember mendatang, pemerolehan PNBP diperkirakan bisa mencapai 99,13 persen atau Rp6,02 triliun. Untuk mencapai target itu, Budi Karya terus menggenjot tarikan dari sektor-sektor potensial. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Editor Hadijah Alaydrus Konten Premium Nikmati Konten Premium Untuk Informasi Yang Lebih Dalam
Proses Clearance In Kapal dan Proses Clerance Out Kapal Di Pelabuhan - Untuk melakukan aktivitas bongkar muat barang di pelabuhan, sebuah kapal memerlukan persetujuan untuk dapat masuk dan keluar pelabuhan. Persetujuan dari penyelenggara pelabuhan ini disebut dengan Port Clerance. Prosedur Clearance in dan Clearance out kapal dari pelabuhan membutuhkan beberapa tahapan. Setiap tahapan ini memerlukan waktu, syarat dan dokumen yang perlu dipersiapkan sehingga kapal dapat diizinkan masuk dan keluar pelabuhan. Ketika masuk ke pelabuhan kapal harus menyampaikan pemberitahuan kedatangan kapal dan ketika ingin keluar kapal harus menyampaikan pemberitahuan keberangkatan kapal kepada penyelenggara pelabuhan. Ini semua adalah proses Clerance in kapal dan proses Clearance Out kapal. Berikut ini akan dijelaskan mengenai Port Clearance, Proses Clearance In Kapal masuk pelabuhan, Proses Clearance Out kapal keluar pelabuhan, serta dokumen-dokumen yang dibutukan sebagai syarat port clearance di >>> Penjelasan Sistem Inaportnet PelabuhanApa itu Port Clearance?Port Clearance adalah pengurusan beberapa dokumen seperti dokumen yang diperlukan kapal, dokumen barang yang diangkut, termasuk ABK dan penumpang kapal. Setiap kapal yang akan masuk ke suatu pelabuhan wajib memenuhi syarat dan ketentuan proses clearance in dan clearance out oleh syahbandar. Proses Clearance yang dimaksud ini nantinya akan menghasilkan Surat Persetujuan Berlayar SPB yang diterbitkan oleh Syahbandar. Surat Persetujuan Berlayar adalah dokumen yang dikeluarkan kepada setiap kapal yang ingin meninggalkan pelabuhan ketika telah memenuhi syarat yang telah ditentukan. Dalam arti lain, dengan diterbitkannya SPB kepada kapal, maka kapal tersebut sudah memenuhi kelaiaklautan kapal dan kewajiaban lainnya seperti custom approval, surat persetujuan pengeluaran barang dan dokumen wajib lainnya. SPB dapat diterbitkan oleh Syahbandar di Pelabuhan umum atau Syahbandar di Pelabuhan Perikanan jika kapal yang digunakan adalah kapal umum proses clearance in dan clearance out kapal di pelabuhan dilakukan dalam beberapa tahap yaitupemberitahuan rencana kedatangan kapalpenetapan tempat sandar kapal di dermagapembayaran biaya kepelabuhananpersiapan kapal tiba dengan menyiapkan permintaan kebutuhan kapal, persiapan petugas terkait dan pelaporan persiapan penyandaran kapal sudah siapkapal bersandar debarkasi dan pemenuhan kebutuhan kapalclearance out pengecekan dokumen diatas kapal, penyerahan dokumen dan pengurusan SPB kepada instansi terkaitProses Clearance In Kapal Masuk ke PelabuhanKetika kapal akan masuk ke suatu pelabuhan, maka nahkoda harus memberitahukan tentang kedatangan kapalnya kepada SROP Stasion Radio Pantai untuk memperoleh informasi kondisi pelayaran dan pelabuhan di daerah tersebut. Selain itu, ketika kapal akan masuk ke pelabuhan, Nakoda juga harus memberitahukan ke Perusahaan Pelayarannya dan melalui shipping agency yang telah ditunjuk oleh shipowner agar dapat mengurus proses clearance in di pelabuhan tersebut. Lebih lanjut lagi, Jika kapal berangkat dari luar negeri maka terdapat beberapa dokumen yang harus diurusnya sebelum masuk ke pelabuhan, diantaranya adalah dokumen keimigrasian, dokumen karantina, dokumen kesehatan pelabuhan, dan bea & cukai custom clearance. Hal tersebut bertujuan agar saat kapal tiba dan sandar di pelabuhan, maka semua dokumen tersebut telah mendapat clearance in oleh yang dibutuhkan untuk clearance in diantaranya adalahPKKA Pemberitahuan Keagenan Kapal AsingPPKB Permohonan Pelayaran Kapal dan BarangRKSP Rencana Kedatangan Sarana PengangkutMemorandum dokumen kapalLetter of Appointment Agen kapal dari shipownerMaster Cable pemberitahuan rencana kedatangan kapal dari NakhodaISSC kapal International Ship Security CertificateShip Particulars dari owners / kapalCrew List kapalDokumen PenumpangManifest dan copy Personal EffectVoyage MemoAmmunition List atau Dangerous Cargo ListStore List dan Provision ListAlur Pelayanan Kapal Masuk Pelabuhan Clearance InPengajuan layanan kedatangan kapal dan operasi bongkar muat sebelum kapal datang dilakukan dengan waktu paling lambat 1x24 jam. Berikut ini adalah proses clerance in kedatangan kapal di pelabuhanAgen kapal membuka website Simlala untuk mencari nomor RPK Rencana Pengoperasian Kapal di pusat data pastikan ketika akan membuat warta kedatangan kapal, AP telah memiliki RPK, Tanda Pendaftaran Kapal, serta Sertifikat Pelaut untuk kapal dalam negeriAgen Kapal harus mengajukan Letter of Appointment dari shipowner untuk diverifikasi oleh Penyelenggara Pelabuhan sehingga status layanan keagenan berubah status menjadi buat warta kapal membuka inaportnet untuk membuat warta kedatangan kapal dengan mengisi field yang telah disediakanAgen kapal memasukkan semua persyaratan dan dokumen kapal untuk dikirim ke Penyelenggara Pelabuhan dalam bentuk PKK Pemberitahuan Kedatangan Kapal dan ke SPM Surat Persetujuan MasukMonitoring sistem inaportnet setelah nomor PKK dan SPM ditetapkan hingga disetujui. Dalam proses verifikasi warta kapal oleh masing – masing instansi, memiliki batas waktu untuk memberikan respon ke Inaportnet paling lama 5 jam sejak layanan diterima. Pelayanan penggunaan Inaportnet menggunakan sistem First Come First PKK dan SPM telah disetujui, maka PBM Perusahaan Bongkar Muat mengajukan RKBM Rencana Bongkar Muat berdasarkan data PKK yang telah di verifikasi dengan mengirimkan manifest muatan barang ke Pelindo untuk di input dan ditetapkan RKBM kapal. [Penarikan PNBP Pengawasan Bongkar Muat sebesar 1% sesuai dengan jenis barang yang telah ditentukan]Pelindo sebagai BUP Badan Usaha Pelabuhan mengirimkan RPK-RO Rencana Penambatan Kapal dan Rencana Operasi ke penyelenggara pelabuhan melalui PPKB online Aplikasi PelindoPenyelenggara Pelabuhan menerima RPK-RO untuk selanjutnya diverifikasi dan dijadikan dasar rapat berthingJika RPK-RO sudah diverifikasi maka selanjutnya agen menghubungi Pelindo untuk menetapkan PPKB Permintaan Pelayanan Kapal dan Barang dan pembuatan SPK Surat Perintah Kerja Pandu untuk penyandaran kapalRapat Berthing oleh pihak-pihak yang terkait untuk proses penyandaran kapalSetelah rapat berthing maka akan dihasilkan PPK Penetapan Penyandaran KapalJika PKK telah ditetapkan maka dilakukan penerbitan SPK Pandu telah ditetapkanSetelah SPK pandu keluar, maka agen kapal membuat SPOG Surat Persetujuan Olah Gerak pada sistem inaportnetData SPOG dikirimkan ke PelindoSPOG diterbitkan paling lambat dalam waktu 1 jam sejak SPK Pandu kedatangan diterbitkanJika SPK Pandu kedatangan dan SPOG disetujui, maka kapal dapat bersandar di dermaga bongkar muatProses Clearance Out Kapal Keluar dari PelabuhanSama halnya dengan kapal masuk ke pelabuhan, kapal yang ingin keluar pelabuhan juga harus memenuhi beberapa proses clearance out. Kapal melalui shipping agency-nya harus mengurus beberapa dokumen kapal dan pemeriksaan fisik kapal terlebih dahulu untuk mendapatkan port clearance surat persetujuan berlayar.Dokumen yang dibutuhkan untuk clearance out diantaranya adalah Surat Sailing Declaration dari Nakoda/keagenanDokumen muatan kapal/ manifest muatanDokumen penumpangCrew listBukti pelunasan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak PNBP dan jasa KepelabuhananClearance dari instansi terkait seperti bea cukai, karantina quarantine clearance, imigrasi, kesehatan pelabuhananJika kapal berlayar dari/ke luar negeri maka kapal wajib mempunyai dokumen ISSC International Ship Security CertificateAlur Pelayanan Kapal Keluar Pelabuhan Clearance OutDalam waktu paling lama 6 jam sebelum kapal keluar, Agency Kapal mengajukan clearance out kapal melalui sistem Inaportnet ke Penyelenggara Pelabuhan dengan data LKK dan LK3, sehingga Syahbandar dapat mengeluarkan SPB. Berikut ini adalah proses clerance out keberangkatan kapal di pelabuhanAgen kapal membuat warta berangkat kapal setelah kapal selesai melakukan kegiatan bongkar muat di dermaga pelabuhan dan dikirim ke penyelenggara pelabuhan Kemudian dilakukan pengesahan crewlist kapal [LKK tidak bisa diproses sebelum crewlist disetujui oleh kepelautan sehingga jasa labuh dan pandu tidak dapat diproses]Agen kapal membuat permohonan kapal pindah dari lokasi bongkar muat ke lokasi akhir / lokasi bongkar muat selanjutnya dengan memasukkan time sheet, serta permohonan pandu dan tunda kapal untuk ditetapkan oleh itu, kemudian melapor kepada penyelenggara pelabuhan dalam hal ini LALA untuk dapat menetapkan LKK Laporan Keberangkatan Kapal LKK yang telah diverifikasi oleh penyelenggara pelabuhan, secara otomatis direspon oleh Simponi Kemenkeu untuk penerbitan kode e-billing sebagai dasar pembayaran PNBP labuh kapalAgen Kapal selaku perwakilan shipowner melakukan pembayaran jasa labuh berdasarkan e-kode billing yang terdapat dalam inaportnet agar penyelenggara pelabuhan dapat menetapkan LK3 Laporan Kedatangan dan Keberangkatan KapalJika telah dibayarkan, secara otomatis LK3 dapat diverifikasi dan data masuk ke Penyelenggara pelabuhanBersamaan dengan hal tersebut, Agen Kapal melapor kepada Pelindo sebagai BUP untuk menetapkan PPKB dan SPK Pandu keberangkatanJika LK3 sudah ditetapkan, maka Syahbandar akan menetapkan dan mengecek kelaiaklautan kapal dengan menerbitkan SPB Surat Persetujuan BerlayarJika SPB telah dikeluarkan, maka penerbitan SPK pandu dan SPOG dapat dilakukan SPK Pandu paling lambat 1 jam dari penerbitan SPB, dan SPOG paling lambat 1 jam dari penerbitan SPK PanduJika SPB telah diterbitkan maka kapal dapat keluar dari dermaga pelabuhanDemikian penjelasan clearance in dan clearance out kapal. Pada dasarnya proses keluar masuk kapal ini membutuhkan syarat-syarat dokumen yang melibatkan beberapa pihak seperti Badan Usaha Pelabuhan, Penyelenggara Pelabuhan dan Agen Kapal itu sendiri. Proses Clerance in kapal masuk ke pelabuhan dengan cara menyampaikan Pemberitahuan Kedatangan Kapal, sedangkan Proses Clerance out kapal berangkat dari pelabuhan dengan cara menyampaikan Pemberitahuan Keberangkatan Kapal.
kapal sandar di pelabuhan